Penyelundupan 22.230 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, BKIPM: Bukti Kita Tidak Main-main
Minggu, 11 April 2021 - 21:35 WIB
Penyelundupan 23.230 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Kepulauan Riau menuju Singapura kembali digagalkan oleh petugas gabungan. Foto/Dok
JAKARTA - Penyelundupan 23.230 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Kepulauan Riau menuju Singapura kembali digagalkan. Kali ini, petugas gabungan dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengamankan sebuah high speed craft atau kapal cepat di perairan Batu Cula.
Baca Juga: KKP Grebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang
Saat digeledah, kapal tersebut mengangkut 1 kardus sterofoam berisi 30 kantong berisi benur. "Sinergitas kita yang semakin kuat di lapangan kian membuahkan hasil. Lagi-lagi, kita menggagalkan penyelundupan BBL," kata Kepala BKIPM, Rina, Minggu (11/4/2021).
Rina mengungkapkan, petugas pun menyita benur tersebut dan langsung melakukan reoksigen dan pencacahan. Hasilnya, ditemukan 29 kantong BBL berisi jenis pasir dengan jumlah sekira 23.084 ekor. Kemudian sisanya BBL jenis mutiara.
Baca Juga: KKP Grebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang
Saat digeledah, kapal tersebut mengangkut 1 kardus sterofoam berisi 30 kantong berisi benur. "Sinergitas kita yang semakin kuat di lapangan kian membuahkan hasil. Lagi-lagi, kita menggagalkan penyelundupan BBL," kata Kepala BKIPM, Rina, Minggu (11/4/2021).
Rina mengungkapkan, petugas pun menyita benur tersebut dan langsung melakukan reoksigen dan pencacahan. Hasilnya, ditemukan 29 kantong BBL berisi jenis pasir dengan jumlah sekira 23.084 ekor. Kemudian sisanya BBL jenis mutiara.
Lihat Juga :