Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
"Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur terdampak COVID-19 serta kapasitas Bank," tambahnya.
Aturan jangka waktu perjanjian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID 19 diperbolehkan kurang dari atau melewati tanggal 31 Maret 2022 sebagai batas masa berlaku POJK Stimulus COVID-19. "Ini tergantung kesepakatan Bank dan debitur," katanya.
Dengan menggunakan acuan jangka waktu tersebut, maka bisa ditentukan untuk kualitas kredit restrukturisasi. Bagi kredit yang kurang dari tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut memiliki kualitas Lancar sampai dengan akhir jangka waktu.
Sebaliknya bila melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut kualitas Lancar hanya sampai tanggal 31 Maret 2022.
Penilaian kualitas selanjutnya mengacu pada POJK Kualitas Aset yaitu kualitas kredit disebut Lancar selama debitur tetap memenuhi kewajiban kontraktual sesuai perjanjian kredit baru yang disepakati. Sementara untuk menilai kelayakan usaha debitur yang berhak mendapatkan skema restrukturisasi sepenuhnya diserahkan OJK kepada Bank.
Poin berikutnya menjelaskan, pelaporan restrukturisasi COVID 19 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang terkait pelaporan kredit restrukturisasi COVID-19.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) POJK Stimulus COVID-19 dan penjelasannya, Bank melaporkan kredit dalam SLIK dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi "I - Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi". Namun sebagai pembeda dengan restrukturisasi umum, Bank menambahkan keterangan "COVID 19". Aturan ini berlaku sampai kredit lunas melewati 31 Maret 2022 atau direstrukturisasi kembali setelah masa berlaku POJK ini berakhir.
Aturan keterangan tersebut berguna untuk pemantauan (tracking) para debitur restrukturisasi COVID-19. Selain itu juga demi konsistensi data dalam rangka penerapan program pemerintah misalnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain itu, kode pada SLIK dapat menjadi referensi untuk mengecualikan kredit restrukturisasi COVID-19 dari perhitungan aset kualitas rendah atau yang biasa disebut Loan at Risk (LAR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
"Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.
Aturan jangka waktu perjanjian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID 19 diperbolehkan kurang dari atau melewati tanggal 31 Maret 2022 sebagai batas masa berlaku POJK Stimulus COVID-19. "Ini tergantung kesepakatan Bank dan debitur," katanya.
Dengan menggunakan acuan jangka waktu tersebut, maka bisa ditentukan untuk kualitas kredit restrukturisasi. Bagi kredit yang kurang dari tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut memiliki kualitas Lancar sampai dengan akhir jangka waktu.
Sebaliknya bila melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut kualitas Lancar hanya sampai tanggal 31 Maret 2022.
Penilaian kualitas selanjutnya mengacu pada POJK Kualitas Aset yaitu kualitas kredit disebut Lancar selama debitur tetap memenuhi kewajiban kontraktual sesuai perjanjian kredit baru yang disepakati. Sementara untuk menilai kelayakan usaha debitur yang berhak mendapatkan skema restrukturisasi sepenuhnya diserahkan OJK kepada Bank.
Poin berikutnya menjelaskan, pelaporan restrukturisasi COVID 19 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang terkait pelaporan kredit restrukturisasi COVID-19.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) POJK Stimulus COVID-19 dan penjelasannya, Bank melaporkan kredit dalam SLIK dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi "I - Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi". Namun sebagai pembeda dengan restrukturisasi umum, Bank menambahkan keterangan "COVID 19". Aturan ini berlaku sampai kredit lunas melewati 31 Maret 2022 atau direstrukturisasi kembali setelah masa berlaku POJK ini berakhir.
Aturan keterangan tersebut berguna untuk pemantauan (tracking) para debitur restrukturisasi COVID-19. Selain itu juga demi konsistensi data dalam rangka penerapan program pemerintah misalnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain itu, kode pada SLIK dapat menjadi referensi untuk mengecualikan kredit restrukturisasi COVID-19 dari perhitungan aset kualitas rendah atau yang biasa disebut Loan at Risk (LAR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
"Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda