Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
Walaupun demikian Bank tetap dimungkinkan untuk menghapus kode restrukturisasi COVID-19 dengan sifat kredit "restrukturisasi" dan keterangan COVID-19". Namun Bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu; memastikan berdasarkan asesmen Bank, debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.

Berikutnya memastikan ketersediaan historikal data debitur tersebut dalam hal di kemudian hari terdapat pemeriksaan misalnya terkait dengan program PEN. Lalu memastikan tidak terjadi inkonsistensi data dalam hal debitur tersebut masih tercatat di Kemenkeu sebagai debitur yang eligble untuk mendapatkan program PEN, namun sudah tidak lagi tercatat sebagai restrukturisasi COVID-19 pada SLIK.

Selanjutnya menerapkan perlakuan tersebut hanya atas kredit/pembiayaan yang belum pernah direstrukturisasi sebelum diberikan restrukturisasi COVID-19, menerapkan perlakuan tersebut secara konsisten baik untuk pelaporan SLIK maupun pelaporan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)/Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT); dan 6) menginformasikan kepada debitur terkait perubahan status pada SLIK.

Dalam hal penyediaan dana baru terhadap Debitur yang telah diberi relaksasi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan dana baru menambah modal usaha sehingga tetap dapat menjalankan bisnisnya.



Misalnya kebutuhan modal kerja untuk industri perhotelan, restoran dan kafe (horeka) untuk menjaga agar tetap siap operasi. POJK Stimulus COVID-19 sejak awal pemberlakuan pada bulan Maret 2020 telah mengantisipasi kebutuhan tersebut.

Bank dapat memberi kredit baru untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dan mendapatkan fasilitas restrukturisasi COVID-19. Atas kredit baru tersebut Bank dapat memisahkan penilaian kualitasnya dengan kredit yang sudah ada sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.

Dengan demikian, saat debitur membutuhkan kredit untuk kebutuhan modal usaha dan bersamaan debitur juga sedang memiliki kredit lain dengan kolektibilitas non Lancar, maka penilaian kualitas kredit baru untuk debitur dimaksud dapat ditetapkan berbeda (Lancar) pada saat pemberian kredit awal. Selanjutnya ini dinilai sesuai ketentuan penilaian kualitas aset oleh Bank.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More