Buruh Demo Besar-besaran, Minta THR Jangan Dicicil!

Senin, 12 April 2021 - 12:41 WIB
melakukan aBuruh melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021). FOTO/Oktiani Endarwati
JAKARTA - Sejumlah buruh melakukan aksi pada Senin, 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, buruh demo ke jalan untuk menuntut empat hal. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.



Baca Juga: Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, meminta pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil. Keempat, meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!