Buruh Demo Besar-besaran, Minta THR Jangan Dicicil!
Senin, 12 April 2021 - 12:41 WIB
melakukan aBuruh melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021). FOTO/Oktiani Endarwati
JAKARTA - Sejumlah buruh melakukan aksi pada Senin, 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, buruh demo ke jalan untuk menuntut empat hal. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, meminta pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil. Keempat, meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, buruh demo ke jalan untuk menuntut empat hal. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, meminta pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil. Keempat, meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :