OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia

Senin, 12 April 2021 - 13:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyebut, bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Hoesen menyebut, bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.

"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).



Baca Juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI

Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!