24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Senin, 12 April 2021 - 13:23 WIB
loading...
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut berperan aktif dalam kemajuan pasar modal syariah di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan dikeluarkannya fatwa-fatwa oleh DSN MUI untuk mendukung pasar modal syariah.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa.
"Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah," ujar Hasanudin dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Satu Dekade Pasar Modal Syariah, Jumlah Saham Meningkat 82%
Hasanudin menambahkan, DSN MUI pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa.
"Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah," ujar Hasanudin dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Satu Dekade Pasar Modal Syariah, Jumlah Saham Meningkat 82%
Hasanudin menambahkan, DSN MUI pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.
Lihat Juga :