24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI

Senin, 12 April 2021 - 13:23 WIB
loading...
24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut berperan aktif dalam kemajuan pasar modal syariah di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan dikeluarkannya fatwa-fatwa oleh DSN MUI untuk mendukung pasar modal syariah.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa.

"Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah," ujar Hasanudin dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).



Hasanudin menambahkan, DSN MUI pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.

Adapun fatwa nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah, karena fatwa tersebut menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di Bursa yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Selain itu, fatwa nomor 80 juga merupakan dasar dari dikembangkannya Syariah Online Trading System atau SOTS oleh BEI, dimana setiap SOTS yang dikembangkan oleh perusahaan efek harus mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI," kata dia.



Dia menyebut. bahwa DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang cukup lengkap yang menjadikan mekanisme perdagangan efek syariah di Indonesia telah memenuhi prinsip syariah secara utuh, mulai dari transaksi efek di Bursa berdasarkan fatwa nomor 80, proses kliring di KPEI berdasarkan fatwa nomor 138 dan proses kustodian di KSEI berdasarkan fatwa nomor 124.

"Selain itu, sejak tahun 2011 DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia, di mana atas inisiatif Bursa Efek Indonesia, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui Sekolah Pasar Modal Syariah," ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)