Silang Suara Pengusaha Soal Kenaikan Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok

Rabu, 14 April 2021 - 18:59 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik.

Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. "Dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39% dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021). ( Baca juga: Sssttt! Besok Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok Naik )

Dia menuturkan, perubahan skema tarif di pelabuhan tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor, hingga konsumen.



"Kenaikan biaya tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," jelas Rico.

Selain itu, momentum kenaikan tarif kali ini dinilai kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif, walaupun sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

"Karena itu kenaikan biaya tersebut kontraproduktif terhadap dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program (PEN) yang telah banyak membebani keuangan negara," lanjut Rico.

Ketua Harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan, kebijakan ini diambil dengan langkah komunikasi dan sosialisasi yang minim. Seharusnya para pemangku kepentingan sektoral terlibat dalam urun rembug sebelum skema tarif baru dikeluarkan. Alhasil muncul reaksi dari Kadin Indonesia dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI).

"Jumlah asosiasi terkait sebagai pengguna dan pelaku kegiatan logistik yang diajak bicara terkait rencana kenaikan tarif sangat minim," ungkap Mahendra.

Dia menguraikan, kenaikan tarif yang terjadi mencakup biaya penumpukan (storage) berbasis waktu (hari) dan ukuran (20 ft & 40 ft). Kenaikan pada setiap pos tarif berkisar antara 7% sampai 39%. Selain itu, terdapat kenaikan biaya pengangkutan kontainer ke truk (handling/lift-on)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More