Silang Suara Pengusaha Soal Kenaikan Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok

Rabu, 14 April 2021 - 18:59 WIB
"Untuk handling kontainer ukuran 20 ft naik dari Rp 187.500 menjadi Rp 285.500. Sedangkan untuk ukuran 40 ft naik dari tarif lama Rp 281.300 menjadi Rp 428.250," rinci Mahendra.

Dia berharap IPC dan kementerian terkait bisa mengevaluasi kebijakan yang baru dikeluarkan. Hal ini karena skema tarif baru tersebut tidak hanya membebani dunia usaha, tetapi juga akan berdampak langsung pada sektor-sektor lainnya yang berujung pada terhambatnya pemulihan ekonomi nasional yang tengah terpukul oleh pandemi Covid-19. ( Baca juga: Toyota Crown, Mobil Para Menteri, Akhirnya Jadi Versi SUV )

Sebelumnya, pihak PT Pelindo II (Persero) atau IPC menyatakan bahwa kebijakan penaikan tarif merupakan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemnko Marves). Selain itu, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Didukung pula oleh Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI). ALFI dan GINSI adalah wadah para pengusaha yang terkait dengan jasa pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More