Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online

Rabu, 14 April 2021 - 19:10 WIB
Dengan jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub melalui DKPPU meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI). Foto/Dok
JAKARTA - Dengan jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R. mengatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada Stake Holder dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dan dirinya mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone.



Tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi periZinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie di Jakarta, Rabu (14/4/2021).



Ia juga mengingatkan, bahwa hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka, dirinya meminta kepada pengguna aplikasi sistem ini agar senantiasa memelihara dengan baik aplikasi ini, sehingga ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya serta perangkat sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan selalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya. Maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKKPU. Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25 kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More