Izin Ekspor Hanya 8 Jam, Aturannya Sudah Diteken Mendag

Kamis, 15 April 2021 - 14:21 WIB
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Luther Palimbong mengatakan, Kemendag juga mempercepat keluarnya izin ekspor yang diajukan oleh perusahaan eksportir. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekspor di masa pandemi. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah mengekspor komoditi yang trennya sedang meningkat dan banyak permintaan dari negara lain.

Baca Juga: Ekspor RI Double Digit, Tembus USD18,35 Miliar di Bulan Maret



Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Luther Palimbong mengatakan, Kemendag juga mempercepat keluarnya izin ekspor yang diajukan oleh perusahaan eksportir. Kata dia, Menteri Perdagangan sudah menandatangani aturan yang bisa mengeluarkan izin ekspor hanya dalam waktu 8 jam.

“Relaksasi kebijakan, kita sudah mulai pikirkan bagaimana kita permudah kebijakan sehingga pelaku usaha tidak terbebani dengan perizinan. Bapak Menteri sudah menandatangani terkait persetujuan ekspor hanya dalam waktu 8 jam," kata Luther dalam webinar Mandiri Manufacturing Indonesia Forum 2021 ‘Accelerating Economic Recovery by Supporting the Manufacturing Industry’, yang digelar Katadata, Kamis (15/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!