Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang Perjalanan Dinas
Kamis, 21 Mei 2020 - 08:28 WIB
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen dalam memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Di sisi lain, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Selanjutnya, bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta , pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Menurut dia, para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Di sisi lain, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Selanjutnya, bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta , pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Menurut dia, para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.
tulis komentar anda