AP II Terapkan Prosedur Baru, Lebih dari 100 Orang Gagal Terbang
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:35 WIB
loading...
Dengan prosedur baru yang lebih ketat, 100 irang calon penumpang gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mmenerapkan prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta terkait keberangkatan penumpang di masa pandemi. Hal ini termasuk yang diterapkan mulai 15 Mei 2020, guna memastikan proses keberangkatan penumpang rute domestik berjalan lancar.
Seperti diketahui, di tengah pembatasan saat ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan terdapat empat check point di dalam prosedur baru, yaitu, check point pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, check point kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.Kemudian, check point ketiga validasi seluruh dokumen dan persetujuan dari KKP, serta check point keempat ketika penumpang check in.
Dari 15–18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
Seperti diketahui, di tengah pembatasan saat ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan terdapat empat check point di dalam prosedur baru, yaitu, check point pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, check point kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.Kemudian, check point ketiga validasi seluruh dokumen dan persetujuan dari KKP, serta check point keempat ketika penumpang check in.
Dari 15–18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
Lihat Juga :