AP II Terapkan Prosedur Baru, Lebih dari 100 Orang Gagal Terbang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mmenerapkan prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta terkait keberangkatan penumpang di masa pandemi. Hal ini termasuk yang diterapkan mulai 15 Mei 2020, guna memastikan proses keberangkatan penumpang rute domestik berjalan lancar.
Seperti diketahui, di tengah pembatasan saat ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan terdapat empat check point di dalam prosedur baru, yaitu, check point pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, check point kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.Kemudian, check point ketiga validasi seluruh dokumen dan persetujuan dari KKP, serta check point keempat ketika penumpang check in.
Dari 15–18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
"Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat," jelas Awaluddin.
(Baca Juga: Terapkan Prosedur Baru, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penjualan Tiket)
Angkasa Pura II juga mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di 4 checkpoint. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.
Adapun hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.
"Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa," ungkap Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf.
Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.
Seperti diketahui, di tengah pembatasan saat ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan terdapat empat check point di dalam prosedur baru, yaitu, check point pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, check point kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.Kemudian, check point ketiga validasi seluruh dokumen dan persetujuan dari KKP, serta check point keempat ketika penumpang check in.
Dari 15–18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
"Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat," jelas Awaluddin.
(Baca Juga: Terapkan Prosedur Baru, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penjualan Tiket)
Angkasa Pura II juga mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di 4 checkpoint. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.
Adapun hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.
"Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa," ungkap Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf.
Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.
(fai)