Tarif Tol Cipali Mau Naik, Eits Jalan Ambles Beresin Dulu
Jum'at, 16 April 2021 - 17:35 WIB
JAKARTA - Jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga Pandaan-Malang merupakan salah satu ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol pada tahun ini. Tapi khusus untuk Cipali , perbaikan jalan tol yang longsor harus terlebih dahulu rampung.
Jika perbaikan jalan belum rampung, maka penyesuaian tarif tak bisa dilakukan. Sebagai informasi, beberapa bulan lalu jalan tol Cipali di Kilometer 122+400 arah Jakarta mengalami retakan. Perbaikan keretakan itu diperkirakan akan memakan waktu 1,5 bulan yang artinya bisa rampung pada bulan ini.
“Betul (Perbaikan tol Cipali harus selesai dulu baru bisa mengajukan penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan bocoran ada sekitar 29 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah jalan tol Cikopo-Palimanan hinggan Pandaan-Malang.
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jika perbaikan jalan belum rampung, maka penyesuaian tarif tak bisa dilakukan. Sebagai informasi, beberapa bulan lalu jalan tol Cipali di Kilometer 122+400 arah Jakarta mengalami retakan. Perbaikan keretakan itu diperkirakan akan memakan waktu 1,5 bulan yang artinya bisa rampung pada bulan ini.
“Betul (Perbaikan tol Cipali harus selesai dulu baru bisa mengajukan penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan bocoran ada sekitar 29 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah jalan tol Cikopo-Palimanan hinggan Pandaan-Malang.
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
tulis komentar anda