Erick 'Haramkan' Pertamina Taruh Duit Sepeser pun di Pertashop
Minggu, 18 April 2021 - 14:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian BUMN memutuskan saham Pertashop yang nantinya dibangun di sejumlah daerah tidak akan dikuasai PT Pertamina (Persero) . Meskipun, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini itu merupakan kemitraan antara Pertamina dan pengusaha lokal.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu. ( Baca juga:Menteri BUMN Kembali Tetapkan Kuswiyoto sebagai Dirut Pegadaian )
Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.
"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," ujar Erick dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual dikutip Minggu (18/4/2021).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu. ( Baca juga:Menteri BUMN Kembali Tetapkan Kuswiyoto sebagai Dirut Pegadaian )
Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.
"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," ujar Erick dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual dikutip Minggu (18/4/2021).
Lihat Juga :