Mau Investasi Sekaligus Berwakaf, Cek Instrumen SWR002
Selasa, 20 April 2021 - 14:08 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka masa penawasan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR002 mulai 9 April hingga 3 Juni 2021 mendatang. CWLS seri SWR002 merupakan instrumen sukuk wakaf kedua yang diterbitkan pemerintah.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, pemerintah menyediakan instrumen sukuk wakaf agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.
Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 ini akan disalurkan ke nazhir sebagai pengelola dana wakaf untuk membiayai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Pemerintah menyediakan satu instrumen untuk mengintegrasikan dan memudahkan masyarakat berwakaf uang namun melalui instrumen yang sudah dikenal selama ini, yaitu sukuk," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bangkitkan Perwakafan Nasional, BWI Hadirkan Super Apps
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, pemerintah menyediakan instrumen sukuk wakaf agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.
Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 ini akan disalurkan ke nazhir sebagai pengelola dana wakaf untuk membiayai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Pemerintah menyediakan satu instrumen untuk mengintegrasikan dan memudahkan masyarakat berwakaf uang namun melalui instrumen yang sudah dikenal selama ini, yaitu sukuk," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bangkitkan Perwakafan Nasional, BWI Hadirkan Super Apps
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Lihat Juga :