Mau Lolos Uji Emisi? Pakai BBM Ron Tinggi

Rabu, 21 April 2021 - 19:02 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Uji emisi yang wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan di Jakarta, termasuk sepeda motor, mendapatkan respons positif. Terlebih, kebijakan ini diterapkan guna menekan polusi udara di Jakarta. Seperti diketahui, emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi di kota kota besar, termasuk Jakarta.

Sementara, untuk kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis kendaraan roda dua seperti motor, saat ini dari banyak yang beredar memang sudah sangat sesuai dengan spesifikasi mesinnya, dimana memerlukan BBM dengan ron tinggi seperti Pertamax. "Dikarenakan hampir seluruh pabrikan motor sudah memproduksi mesin motor dengan sistem injeksi. Oleh karena itu BBM dengan RON tinggi sudah sangat sesuai dengan spesifikasi mesin saat ini, yang dirancang akan minim polusi," kata Pengamat Otomotif Anton Fiat, Rabu (20/4/2021).



Pemilik bengkel mobil Abadi Motor ini menambahkan, saat ini pabrikan motor sudah dilengkapi sistem gas buang dengan katalitik konverter, yang nantinya akan menekan emisi gas buang itu sendiri. Dijelaskan Anton, jika motor-motor modern masih menggunakan BBM dengan RON rendah, tentu efeknya akan mengganggu kinerja mesin itu sendiri, dan efek jangka panjang akan lebih banyak mengeluarkan biaya untuk perbaikan jika sudah mengalami kerusakan.



Selain emisi rendah, BBM dengan RON tinggi juga akan meningkatkan performa dari mesin itu sendiri, sehingga akan mencapai efisiensi baik dari segi BBM dan perawatan mesin. Penggunaan BBM dengan RON tinggi juga sudah banyak digunakan di berbagai negara, sehingga peralihan penggunaan BBM dari jenis rendah ke kualitas yang bagus harus segera dilakukan. Karena bagaimanapun, RON dengan kualitas yang bagus akan berdampak kepada lingkungan, sekaligus mengurangi polusi.

Untuk itu, bila ingin lulus uji emisi maka kendaraan roda dua juga harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92. Penggunaan Pertamax sangat dimungkinkan untuk menghadirkan kualitas udara yang semakin baik. Seperti diketahui , seluruh kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi, tak terkecuali sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan guna menekan polusi udara di Jakarta. Bila tak lulus uji emisi bisa kenai parkir dengan tarif tinggi. Makanya, bila ingin lulus uji emisi harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92.



Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai mobil sampai sepeda motor. “Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Syaripudin. Bila warga tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi kenaikan tarif parkir. Sistem tiket di beberapa lokasi parkir telah terintegrasi dengan daftar uji emisi tersebut, sehingga yang belum melakukannya bakal dikenai tarif parkir tertinggi.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More