Petani Hutan Butuh Pendampingan, KLHK Ungkap Tantangannya
Rabu, 21 April 2021 - 23:49 WIB
“Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta," jelasnya dalam Earth Day Forum 2021 : Regulasi Baru Pengelolaan Hutan Untuk Rakyat yang diselenggarakan Katadata.
"APBN hanya bisa membiayai 1.250 sampai 3.000 pendamping, padahal satu kelompok (petani hutan) hampir 7000 pendamping ini kita terbantu dengan pendamping mandiri,” sambungnya.
Presiden Direktur Daemeter, Aisyah Sileuw menuturkan, Peraturan Pemerintah bisa dilaksanakan dengan adanya proses monitoring yang ketat. Intinya peraturan harus dikawal dan dapat efektif.
“Harus jelas ada proses monitoring, pemberian sanksi itu harus efektif. KLHK tidak bisa bekerja sendirian harus dibantu dengan stakeholder masing-masing. Pokoknya perlu ada strategi yang membuat orang bekerja untuk memenuhi peraturan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, strategi komunikasi perlu dikembangkan termasuk di daerah dan para pelaku kehutanan. Dari situ, Indonesia akan terbantu untuk memenuhi komitmen dan kewajiban Paris Agreement ataupun nasional.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Hariadi Kartodiharjo berpendapat, bahwa memang pendamping untuk petani hutan menjadi tantangan. Padahal proses pendampingan itu berlatar ekonomi dan income sehingga bisa memahami secara persis apa yang menjadi potensi di lokasi hutan tersebut.
"APBN hanya bisa membiayai 1.250 sampai 3.000 pendamping, padahal satu kelompok (petani hutan) hampir 7000 pendamping ini kita terbantu dengan pendamping mandiri,” sambungnya.
Presiden Direktur Daemeter, Aisyah Sileuw menuturkan, Peraturan Pemerintah bisa dilaksanakan dengan adanya proses monitoring yang ketat. Intinya peraturan harus dikawal dan dapat efektif.
“Harus jelas ada proses monitoring, pemberian sanksi itu harus efektif. KLHK tidak bisa bekerja sendirian harus dibantu dengan stakeholder masing-masing. Pokoknya perlu ada strategi yang membuat orang bekerja untuk memenuhi peraturan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, strategi komunikasi perlu dikembangkan termasuk di daerah dan para pelaku kehutanan. Dari situ, Indonesia akan terbantu untuk memenuhi komitmen dan kewajiban Paris Agreement ataupun nasional.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Hariadi Kartodiharjo berpendapat, bahwa memang pendamping untuk petani hutan menjadi tantangan. Padahal proses pendampingan itu berlatar ekonomi dan income sehingga bisa memahami secara persis apa yang menjadi potensi di lokasi hutan tersebut.
Lihat Juga :