Erick Thohir Rombak Direksi PT PAL, Ini Susunan Terbarunya

Kamis, 22 April 2021 - 11:04 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi PT PAL Indonesia (Persero). Dalam pergantian itu, pemegang saham mengangkat Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai direktur utama, posisi yang sebelumnya dijabat oleh Budiman Saleh.

Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-123/MBU/04/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia (Persero).



Erick juga memberhentikan secara terhormat dua petinggi perseroan lainnya. Dalam keterangan manajemen perusahaan, dua posisi yang dirombak adalah Direktur Rekayasa Umum & Harkan dan Direktur Pembangunan Kapal Turitan.



Tak hanya itu, Mantan Bos Inter Milan itu memutuskan mengubah nomenklatur jabatan Direktur Rekayasa Umum, Pemeliharaan dan Perbaikan menjadi Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan yang dijabat oleh Kuntjoro Pinardi. Sementara itu, Direktur Pembangunan Kapal menjadi Direktur Produksi yang diisi Iqbal Fikri.



"Bapak Sutrisno dan Bapak Turitan Indaryo Kami sampaikan ucapan terima kasih atas sumbangan pikiran dan tenaga selama menjabat sebagai direksi perseroan. Kami berharap dengan adanya penunjukan posisi direksi ini akan membuat PAL menjadi perusahaan berkelas dunia yang mampu bersaing di pasar global," ujar Sekretaris Perusahaan PAL Indonesia, Rariya Budi Harta, dikutip Kamis (22/4/2021). Berikut susunan direksi PAL Indonesia:

Direktur Utama: Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang

Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan: Kuntjoro Pinardi

Direktur Produksi: Iqbal Fikri

Direktur Keuangan: Irianto

Direktur SDM & Umum: Etty Soewardani
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More