Dear Pengusaha, THR Tepat Waktu Bakal Pacu Tumbuhnya Ekonomi

Kamis, 22 April 2021 - 14:37 WIB
Pembayaran THR diyakini akan memacu pertumbuhan ekonomi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi diyakini akan mendapat angin segar dari naiknya konsumsi rumah tangga , dengan adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Karena itu, pemerintah berharap pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu.

"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Kamis (22/4/2021).



Baca Juga: Apindo: Implementasi Aturan THR 2021 Harus Lihat Kondisi Perusahaan

Menurut Fadjar, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk itu, dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, walaupun diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu, namun terdapat perbedaan dengan aturan 2020," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!