Apindo: Implementasi Aturan THR 2021 Harus Lihat Kondisi Perusahaan

Kamis, 22 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Apindo: Implementasi...
Apindo mengapresiasi aturan terkait pembayaran THR tahun 2021 yang memberikan ruang dialog antara pengusaha dan pekerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra M Hanartani mengungkapkan apresiasinya atas Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Apindo mengapresiasi adanya ruang dialog antara pekerja dan pengusaha untuk membahas lebih lanjut tentang ketentuan THR," ucap Myra dalam webinar di Jakarta, Rabu (21/4/2021).



Dengan adanya SE tersebut, Kemnaker memberikan peluang ruang dialog antara pengusaha dan pekerja apabila ada permasalahan terkait pemberian THR. Hal ini penting karena yang paling mengetahui tentang kesanggupan membayar lunas THR adalah para pekerja dan pengusaha terkait.

"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja pasti teman-teman pekerja dan pengusaha yang terkait," tambah Myra.



Dia mengingatkan pula bahwa SE Menaker ini menjadi peraturan yang bersifat umum. Hal ini berarti, implementasi peraturannya tetap memperhatikan kondisi perusahaan masing-masing. "Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," pungkas Myra.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Rekomendasi
Daftar 4 Tim yang Lolos...
Daftar 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
Siapa Daniel Sazonov?...
Siapa Daniel Sazonov? Wali Kota Terpilih Helsinki yang Memiliki Akar Rusia baik Darah dan Ideologi
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
7 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
7 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
8 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
8 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
9 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
10 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved