Setelah China, Biaya Ngecas Kendaraan Listrik RI Termurah di Dunia
Kamis, 22 April 2021 - 16:22 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, tarif pengecasan kendaraan listrik yang dikenakan pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia merupakan salah satu yang termurah di dunia setelah China. Tarif tersebut antara Rp1.644 sampai Rp2.466 per kWh.
Baca juga:Demi Keadilan dan Ekonomi Daerah, Program BBM Satu Harga Dilanjutkan
"Jadi tarif (pengecasan kendaraan listrik di Indonesia) ini lebih murah dari negara-negara lain di dunia, setelah China yang tarifnya memang masih lebih rendah dari Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers Grab Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, penggunaan energi listrik pada kendaraan-kendaraan listrik relatif jauh lebih murah, apabila dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Dia mengklaim penghematannya bisa empat kali lipat.
"Apabila dibandingkan dengan yang konvensional, KBLBB ini empat kali lebih hemat," ungkap dia.
Baca juga:Pencarian KRI Nanggala-402, Menhan Prabowo: Masih Belum Dapat Kontak
Guna mendukung hal itu, dia memastikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Isinya yakni mengatur soal aturan ketenagalistrikan, aturan tentang stasiun pengisian, dan penukaran baterai umum," tandas dia.
Baca juga:Demi Keadilan dan Ekonomi Daerah, Program BBM Satu Harga Dilanjutkan
"Jadi tarif (pengecasan kendaraan listrik di Indonesia) ini lebih murah dari negara-negara lain di dunia, setelah China yang tarifnya memang masih lebih rendah dari Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers Grab Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, penggunaan energi listrik pada kendaraan-kendaraan listrik relatif jauh lebih murah, apabila dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Dia mengklaim penghematannya bisa empat kali lipat.
"Apabila dibandingkan dengan yang konvensional, KBLBB ini empat kali lebih hemat," ungkap dia.
Baca juga:Pencarian KRI Nanggala-402, Menhan Prabowo: Masih Belum Dapat Kontak
Guna mendukung hal itu, dia memastikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Isinya yakni mengatur soal aturan ketenagalistrikan, aturan tentang stasiun pengisian, dan penukaran baterai umum," tandas dia.
(uka)
tulis komentar anda