Syarat Bepergian Diperketat, KAI Tunggu Aturan Kemenhub

Jum'at, 23 April 2021 - 13:12 WIB
Sedangkan untuk surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api harus dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga: COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?

Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. “Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. “SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!