Pengetatan Jelang Larangan Mudik, KAI: Kami Masih Nunggu SE dari Kemenhub
Jum'at, 23 April 2021 - 18:25 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat edaran (SE) ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Terkait hal itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api. Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021.
Baca juga:Daging Ayam dan Sapi Diramal Bikin inflasi Akhir April Sebesar 0,18%
"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).
Terkait hal itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api. Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021.
Baca juga:Daging Ayam dan Sapi Diramal Bikin inflasi Akhir April Sebesar 0,18%
"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).
Lihat Juga :