Pinjol Makan Banyak Korban, Ekonom Ingatkan Regulasi Harus Ditegakkan

Minggu, 25 April 2021 - 20:01 WIB
Ilustrasi edukasi pinjol. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending ilegal masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, terlebih di kondisi pandemi saat ini. Cukup menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit masyarakat yang tergiur akan hal tersebut.

Belakangan ini ada satu kasus yang tengah ramai dibicarakan netizen terkait korban tagihan pinjaman online hingga tagihan kartu kredit secara tiba-tiba. Diketahui, mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi belanja menggunakan kredit.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menilai, pinjaman online menjadi suatu hal yang sangat meresahkan di tengah masyarakat. Dia mengatakan, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online.





“Pinjaman online itu sudah menjadi sesuatu yang membuat masyarakat kita tersangga dengan sangat buruknya. Beberapa bulan lalu ada kasus di mana orang itu tidak melakukan pinjaman online, tapi kemudian tiba-tiba ada dana yang masuk ke tabungan dia. Kemudian, dalam waktu satu minggu harus dikembalikan dengan tingkat bunga yang tinggi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Menurut dia, penting sekali dilakukan proteksi terhadap data-data atau informasi pelanggan. Serta, yang tidak kalah penting adalah regulasi terhadap pinjaman online harus ditegakkan.

“Pemerintah seharusnya segera melakukan kepastian hukum terhadap hal-hal seperti ini. Diberikan contoh yang kemudian memberikan efek jera kepada penyedia pinjaman-pinjaman online tersebut. Ini kan boleh kita katakan lintah darat berbasis teknologi,” ujar Ebi.



Lanjut Ebi, saat ini sudah dibutuhkan regulasi yang sangat ketat terkait sebuah perusahaan yang akan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Kata dia, hal tersebut dibutuhkan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti yang saat ini banyak terjadi.

“Regulasi yang kuat kan kalau sejauh ini adalah ketika sebuah perusahaan itu mengambil dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Tetapi, ketika sebuah lembaga memberikan pinjaman kepada masyarakat, sejauh ini tidak sampai level itu. Jadi kalau kita boleh meletakkan dalam posisi yang sama, sekarang sepertinya sudah dibutuhkan regulasi yang sangat ketat,” paparnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More