Tarif Tol Ngawi-Kertosono Naik Mulai Besok, Ini Tarif Barunya
Rabu, 28 April 2021 - 15:58 WIB
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif tol ini akan dilakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 29 April 2021. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 261/KPTS/M/2021 Tanggal 3 Maret 2021.
"Iya benar (tol Ngawi-Kertosono ada penyesuaian tarif mulai beso)," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu aturan tersebut, maka penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38%.
“Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp88.000 menjadi Rp91.000 (tarif terjauh Klitik - Kertosono),” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021). Pria yang kerap disapa Heru itu menjelaskan, penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.
Selain itu juga penyesuaian ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan. “Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ucapnya.
Berikut Rincian Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono:
"Iya benar (tol Ngawi-Kertosono ada penyesuaian tarif mulai beso)," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu aturan tersebut, maka penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38%.
“Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp88.000 menjadi Rp91.000 (tarif terjauh Klitik - Kertosono),” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021). Pria yang kerap disapa Heru itu menjelaskan, penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.
Selain itu juga penyesuaian ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan. “Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ucapnya.
Berikut Rincian Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono:
Lihat Juga :
tulis komentar anda