Tahun ini Tarif 29 Ruas Tol Bakal Naik, Jadi Berapa Kira-Kira?

Rabu, 28 April 2021 - 09:10 WIB
loading...
Tahun ini Tarif 29 Ruas Tol Bakal Naik, Jadi Berapa Kira-Kira?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Waskita Toll Road memastikan beberapa ruas tol yang dikelolanya akan mengalami penyesuaian tarif . Langkah penyesuaian itu ditargetkan bisa dilakukan pada tahun ini.

Jika mengacu data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) ada 29 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Dari 29 daftar tersebut, ada beberapa ruas seperti Pemalang-Batamg, Ciawi-Sukabumi, hingga Pasuruan Probolinggo yang dioperasikan oleh Waskita Toll Road (WTR).

Corporate Secretary Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, jika penyesuaian tarif mengacu pada tingkat inflasi, maka rata-ratanya adalah 5% per tahun. Namun mengenai tarif rincinya, Alex mengaku masih belum bisa memberitahukan.

Baca juga:Tahun Ini Tarif Tol Jagorawi dan 28 Ruas Tol Lainnya Bakal Naik

“Jika sesuai inflasi kenaikannya rata-rata 5% per tahun,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021).

Menurut Alex, perhitungan ini juga harus menyesuaikan dengan tarif awalnya. Sedangkan tarif awal dan inflasi dari masing-masing daerah berbeda-beda, oleh karena itu dirinya belum bisa memberitahu rata-rata kenaikan tarifnya.

“Tergantung dari tarif awalnya dan tergantung inflasi di wilayah masing-masing ruasnya,” ucapnya.

Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.

Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan badan usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)