Jangan Lupa! Mulai Hari Ini Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Gopek

Kamis, 29 April 2021 - 07:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (29/4/2021), ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif. Ruas tol Bandara Soekarno Hatta tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500 sejak pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.



Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal

Selain itu juga diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005. Dalam PP itu dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.

Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaika tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!