Waspada Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan Satu Sama Lain

Kamis, 29 April 2021 - 15:23 WIB
Padahal, akibat dari pinjol ini terang Yoshua sangat mengerikan dan mengancam data pribadi kita. Awal melakukan transaksi, peminjam harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.

Tak banyak yang tahu bahwa para pelaku pinjol ilegal ini saling terhubung dan berbagi data satu sama lain. Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi peminjam.

"Saya meminjam di beberapa aplikasi, di antaranya Tunai Rupiah dan Dana Kilat. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua

Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya. Pinjol lebih banyak memberikan kerugian pada peminjam. Bunga yang diberikan saja hampir 50% dengan tenor hanya 7-10 hari.

"Saya heran kenapa masih banyak pinjaman online ilegal bergentayangan di App Store. Harusnya OJK, Kominfo dan Kepolisian bekerja sama memberantas lintah darat online ini," kata Yoshua.

"Kalau hanya diblokir bisa bikin baru kok. Tapi kalau digerebek dan ditangkap kan pasti akan menimbulkan efek jera, dan lintah darat yang lainnya juga pasti akan takut," tambahnya.

Banyak pinjol yang mengaku telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) namun pada kenyataannya tidak. Untuk mengetahui daftar pinjol legal dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak PJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!