Harus Layani UMKM, Erick Thohir Larang Kredit Korporasi BRI di Atas 20%

Jum'at, 30 April 2021 - 13:30 WIB
Kementerian BUMN mengarahkan Bank BRI untuk fokus mendukung pembiayaan sektor ultra mikro dan UMKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melarang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI menyalurkan kredit korporasi di atas 20%. Alasannya, BRI diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan begitu, Kementerian BUMN mendorong nilai kredit yang diberikan ke UMKM oleh BRI bisa mencapai 80%. "BRI kita perkuat dengan Pegadaian dan PNM agar fokus di ultra mikro, dimana BRI kita ubah strategisnya tidak boleh beri pinjaman korporasi 40%, tapi harus 20% dan 80% harus untuk UMKM," ujar Erick, dikutip Jumat (30/4/2021).



Baca Juga: Erick Thohir Pede Kinerja BRI Cs Lebih Oke Dibanding StanChart dkk

Porsi kredit UMKM 80% diyakininya bisa terealisasi melalui pendirian Holding Ultra Mikro. BRI sendiri digadang-gadang akan menjadi induk holding dengan keanggotaannya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!