Siap Dirilis, Kemenkeu Beri Rp84 Triliun di Bank Jangkar
Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:55 WIB
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penempatan dana pemerintah ke bank peserta atau bank jangkar dalam membantu perbankan memberikan keringanan kredit bakal segera dirilis," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (21/5/2020).
Dia melanjutkam pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas, tetapi menempatkan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "PMK itu sudah selesai dan siap diberi nomor untuk diundangkan. Begitu selesai libur Lebaran, bisa operasional," katanya.
Dia melanjutkan kebijakan penempatan dana tersebut adalah pemerintah membantu para pelaku UMKM melalui subsidi bunga. Pemerintah pun memantau jika sektor perbankan dalam negeri memerlukan dukungan untuk merestrukturisasi kredit UMKM. "Kalau bank butuh, baru ada penempatan dana untuk dukung bank memberikan restrukturisasi (kredit) ke UMKM," jelasnya.
Dia melanjutkam pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas, tetapi menempatkan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "PMK itu sudah selesai dan siap diberi nomor untuk diundangkan. Begitu selesai libur Lebaran, bisa operasional," katanya.
Dia melanjutkan kebijakan penempatan dana tersebut adalah pemerintah membantu para pelaku UMKM melalui subsidi bunga. Pemerintah pun memantau jika sektor perbankan dalam negeri memerlukan dukungan untuk merestrukturisasi kredit UMKM. "Kalau bank butuh, baru ada penempatan dana untuk dukung bank memberikan restrukturisasi (kredit) ke UMKM," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :