Siap Dirilis, Kemenkeu Beri Rp84 Triliun di Bank Jangkar
Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merilis aturan dalam penempatan dana pada bank jangkar . Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penempatan dana pemerintah ke bank peserta atau bank jangkar dalam membantu perbankan memberikan keringanan kredit bakal segera dirilis.
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penempatan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun dana yang bakal ditempatkan mencapai Rp84 Triliun.
(Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar)
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penempatan dana pemerintah ke bank peserta atau bank jangkar dalam membantu perbankan memberikan keringanan kredit bakal segera dirilis," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (21/5/2020).
Dia melanjutkam pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas, tetapi menempatkan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "PMK itu sudah selesai dan siap diberi nomor untuk diundangkan. Begitu selesai libur Lebaran, bisa operasional," katanya.
Dia melanjutkan kebijakan penempatan dana tersebut adalah pemerintah membantu para pelaku UMKM melalui subsidi bunga. Pemerintah pun memantau jika sektor perbankan dalam negeri memerlukan dukungan untuk merestrukturisasi kredit UMKM. "Kalau bank butuh, baru ada penempatan dana untuk dukung bank memberikan restrukturisasi (kredit) ke UMKM," jelasnya.
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penempatan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun dana yang bakal ditempatkan mencapai Rp84 Triliun.
(Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar)
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penempatan dana pemerintah ke bank peserta atau bank jangkar dalam membantu perbankan memberikan keringanan kredit bakal segera dirilis," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (21/5/2020).
Dia melanjutkam pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas, tetapi menempatkan dana untuk membantu bank memberikan keringanan kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "PMK itu sudah selesai dan siap diberi nomor untuk diundangkan. Begitu selesai libur Lebaran, bisa operasional," katanya.
Dia melanjutkan kebijakan penempatan dana tersebut adalah pemerintah membantu para pelaku UMKM melalui subsidi bunga. Pemerintah pun memantau jika sektor perbankan dalam negeri memerlukan dukungan untuk merestrukturisasi kredit UMKM. "Kalau bank butuh, baru ada penempatan dana untuk dukung bank memberikan restrukturisasi (kredit) ke UMKM," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda