Mau Ngutang di Bank? Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR menjadi 3%. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024. Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (5/4/2021).





Pemerintah menyediakan anggaran sebesar 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” tambah Menko Airlangga.



Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More