Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:01 WIB
3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
9 kegiatan lainnya.
Baca Juga: Mau Ikut Program UMKM Melek Digital dari BUMN? Begini Caranya
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
9 kegiatan lainnya.
Baca Juga: Mau Ikut Program UMKM Melek Digital dari BUMN? Begini Caranya
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(nng)
Lihat Juga :