PPKM Masuk Jilid ke-7, Awas! Masyarakat Jenuh dan Cari Celah Berlibur

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:56 WIB
Aturan pada PPKM mikro jilid ketujuh ini masih sama. Pegamat mengingatkan, pengawasan jangan lengah. Saat mendekati momen lebaran, masyarakat yang sudah jenuh dengan pandemi akan mencari celah untuk mencoba berlibur. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah resmi diperpanjang selama dua minggu ke depan hingga 17 Mei 2021. Aturan pada PPKM mikro jilid ketujuh ini masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.



Pengamat sosial Yayat Supriatna mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro jilid VII harus terus dilakukan. "PPKM ini memang harus terus dilanjutkan, karena pembatasan sejumlah kegiatan ini dapat meminimalisir jumlah kasus aktif Covid-19," ujar Yayat.

Di samping itu, kata Yayat, terdapat tantangan dalam penerapan PPKM kali ini. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

"Sekarang di saat mendekati momen lebaran, masyarakat yang sudah jenuh dengan pandemi akan mencari celah untuk mencoba berlibur , ke luar kota. Ditambah pengorganisasian satgas di lapangan yang mulai longgar. Ini yang harus menjadi catatan kita bersama. Jangan sampai lepas kendali," jelas Yayat.



Menurutnya seluruh elemen masyarakat dan berbagai stakeholders harus bersama-sama kembali mendisiplinkan diri agar menjalani protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan pasca libur lebaran.

"Saya kira diperlukan kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk kembali tingkatkan kesadaran diri untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya pada awal pekan kemarin, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menerangkan, PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei

Menko Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro hingga 17 Mei mendatang merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kondisi dan mengantisipasi situasi jelang lebaran. Selain itu, kata Menko Airlangga, pemerintah memperluas cakupan PPKM Mikro di lima provinsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More