PPKM Masuk Jilid ke-7, Awas! Masyarakat Jenuh dan Cari Celah Berlibur

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:56 WIB
Aturan pada PPKM mikro jilid ketujuh ini masih sama. Pegamat mengingatkan, pengawasan jangan lengah. Saat mendekati momen lebaran, masyarakat yang sudah jenuh dengan pandemi akan mencari celah untuk mencoba berlibur. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah resmi diperpanjang selama dua minggu ke depan hingga 17 Mei 2021. Aturan pada PPKM mikro jilid ketujuh ini masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021



Pengamat sosial Yayat Supriatna mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro jilid VII harus terus dilakukan. "PPKM ini memang harus terus dilanjutkan, karena pembatasan sejumlah kegiatan ini dapat meminimalisir jumlah kasus aktif Covid-19," ujar Yayat.

Di samping itu, kata Yayat, terdapat tantangan dalam penerapan PPKM kali ini. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!