Dokumen Tidak Lengkap, Perjalanan Non Mudik dan Mendesak Bakal Dipaksa Putar Balik!

Rabu, 05 Mei 2021 - 22:38 WIB
Budi menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait telah mendirikan posko di beberapa titik. Adapun beberapa posko yang didirikan seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Kereta Pada 6-17 Mei Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” kata Budi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!