7 BUMN Mati Suri Dibubarkan, Pengamat: Warning Bagi yang Lain!

Jum'at, 07 Mei 2021 - 12:43 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pembubaran atau likuidasi tujuh perusahaan pelat merah hingga semester II/2021 bisa dijadikan peringatan bagi perseroan negara lainnya, khususnya yang masih mencatatkan kinerja buruk atau terus merugi.

Sebagai informasi, empat dari tujuh BUMN yang akan dibubarkan pemegang saham adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).



Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, langkah likuidasi didasari pada kondisi operasional perusahaan yang tidak bisa dipertahankan pemegang saham. Artinya, perseroan tidak memberikan kontribusi atau keuntungan bagi negara karena mati suri.

"Saya kira ini bisa menjadi suatu warning bagi yang lain. Bahwa yang namanya upaya likuidasi atau pembubaran BUMN untuk bidang-bidang yang dianggap, tanda petik ya, misalnya pelayanan produk, servisnya sudah tidak strategis," ujar Toto dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (7/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!