Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Minggu, 19 April 2020 - 23:55 WIB
"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi Covid-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market," tegas Mendag.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (ponsel, komputer dan tablet) yang menggunakan SIM Card secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.
Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace)
bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.
"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (ponsel, komputer dan tablet) yang menggunakan SIM Card secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.
Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace)
bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.
"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.
Lihat Juga :