Pengiriman Barang Melonjak, Kantor Pos Tetap Buka Saat Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:52 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur Idul Fitri 2021 . Hal tersebut sekaligus menepis kabar berita di sejumlah media yang menyebutkan layanan Kantor Pos tutup selama libur lebaran tahun ini.

“Memasuki cuti bersama Hari Raya Lebaran yang ditetapkan pada 12 Mei 2021 dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran,” kata Direktur Operasi dan Teknologi Informasi Pos Indonesia, Hariadi, Jumat (7/5/2021).





Manajemen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421.

Perseroan juga telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Regional untuk membentuk Satuan Tugas Pos Komando Ramadan Idul Fitri baik di kantor regional maupun UPT.

Nota Dinas tersebut juga menyebutkan, di masa peak season Ramadan dan Idul Fitri 2021 akan terjadi lonjakan pengiriman barang dan peningkatan transaksi jasa keuangan melalui pos sehingga dibutuhkan kesiapan sistem operasi dan support terhadap operasional lainnya.

Hal tersebut juga selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi. Di mana, dia memberikan instruksi untuk tetap melayani pelanggan, meliputi kepastian waktu tempuh, keamanan kiriman hingga ketepatan penyerahan.



Bahkan, jajaran Pos tetap menyiapkan sistem operasi dan mencegah irregularities Zero Lost dan Zero Damage, menyiapkan alokasi sumber daya perusahaan secara optimal, Help Desk Layer-2 sistem operasi selama 24 jam, respons CCH 100 persen maksimal selama 6 jam, pemenuhan Service Level Agreement (SLA), penambahan jam buka loket kantor, hingga peningkatan pendapatan.

Dalam amanatnya, Faizal juga menambahkan bahwa selama masa peak season mulai 29 April sampai 24 Mei 2021, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk mengambil cuti.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More