Pengusaha Ritel Tolak 'Lockdown' di Sejumlah Daerah

Rabu, 12 Mei 2021 - 11:59 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang pembukaan dan beroperasinya pusat perbelanjaan atau mal pada tanggal menjelang dan saat Lebaran, 11-16 Mei 2021, dinilai bisa menimbulkan kerugian buat pelaku usaha dan UMKM. Pasalnya, larangan itu bisa membuat stok barang yang jauh-jauh hari disiapkan tidak terjual.

Ketua Umum DPP Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Roy N. Mandey mengatakan bahwa surat edaran penutupan mall & ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak.

Baca juga:Datanya Menteri Risma Bakal Jadi Patokan Pemberian Subsidi LPG dan Listrik

"Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, karena selama ini kami tetap bertahan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," kata Roy, Rabu (12/5/2021).



Roy mempertanyakan dampak dari pembukaan mal, sehingga diminta tak beroperasi. Padahal protokol kesehatan (prokes) telah mereka laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja untuk memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran.

"Seharusnya kepala daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol dan satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang (TNI/POLRI), untuk extra kerja melipatgandakan personel dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal," jelasnya.

Dia menambahkan apresiasi setingginya kepada pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) mall dan ritel di dalamnya, selain mengarahkan dan memerintahkan agar prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas.

Baca juga:52 Tahanan KPK Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kebijakan pelarangan pembukaan mal juga dinilai kontraproduktif terhadap imbauan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan belanja. Apalagi, pemerintah sangat memantau pemberian THR ASN dan juga swasta.

"Sementara kebijakan THR yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat bagi ASN, pensiunan, TNI/POLRI serta dari sektor swasta, diberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja dan konsumsi dengan bijak," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More