Kiat Pemerintah Daerah Mendukung Pembatasan Mudik Lebaran

Kamis, 13 Mei 2021 - 22:45 WIB
Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah daerah bakal mengkarantina pemudik yang berhasil lolos penyekatan dan sampai di kampung halaman selama lima hari. Foto/Dok
JAKARTA - Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah daerah bakal mengkarantina pemudik yang berhasil lolos penyekatan dan sampai di kampung halaman selama lima hari. Kebijakan ini sesuai dengan larangan mudik yang diterapkan pemerintah pusat mulai 6 April hingga 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kendal Dico Ganindito dalam dialog diskusi live Instagram akun @Golkar2024 yang bertajuk 'Kiat Pemerintah Daerah Mendukung Pembatasan Mudik Lebaran'.



"Pemkab Kendal akan memperketat sembilan titik penyekatan dan penjagaan selama larangan mudik baik di perbatasan hingga jalur tikus. Bila menemukan pemudik berkendara, maka akan diminta putar balik. Sedangkan bagi pemudik yang berhasil lolos penyekatan akan menjalani tes antigen dan isolasi mandiri selama lima hari dirumah karantina yang sudah disediakan sebanyak 286 unit," ujar kader Partai Golkar ini.

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf kepada Masyarakat Soal Larangan Mudik Lebaran

Adapun, langkah preventif lainya yang Pemkab Kendal lakukan yaitu dengan menerjunkan tim penindakan untuk melakukan blusukan ke tempat-tempat keramaian dan melakukan penindakan bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!