Harga BBM Sudah Naik Sejak Maret di SPBU Asing, Siap-siap Ya!

Kamis, 20 Mei 2021 - 23:24 WIB
Sebelumnya Menteri ESDM telah menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Dengan demikian penyesuaian harga BBM non subsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

Sebagai informasi pada perdagangan, Selasa kemarin tercatat minyak mentah Brent sempat naik ke level tertinggi dalam 10 minggu di posisi melewati USD70 per barel. Hal itu seiring mencuatnya optimisme akan adanya lonjakan permintaan minyak, lantaran pemulihan ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Di sisi lain ada kekhawatiran melambatnya permintaan bahan bakar di Asia ketika adanya ledakan kasus Covid-19 hingga mendorong beberapa negara kembali menerapkan lockdown seperti India, Taiwan, Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Thailand.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More