Demi Penghematan, Kementerian/Lembaga Diinstruksikan Potong Tukin Gaji ke-13

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:00 WIB
Kementerian/Lembaga diminta menghemat anggaran dengan menyesuaikan tukin gaji ke-13. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka penghematan belanja tahun anggaran (TA) 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penyesuaian dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.



Baca Juga: Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," bunyi aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!