Pantesan Pinjol Ilegal Marak, Ada Celah Kredit Rp1.650 Triliun per Tahun

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:36 WIB
"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp74 triliun atau masih sebesar 4,4% dari kebutuhan kredit," paparnya.

Baca juga: Porsi Kredit Perbankan Indonesia ke UMKM Salah Satu yang Terkecil di ASEAN

Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar itu membuat peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol ilegal, faktanya pinjol ilegal tetap marak dan bermunculan.

"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," cetusnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!