Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin
Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:07 WIB
Ilustrasi PNS. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). Adapun gaji ke-13 hanya akan dicairkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga.
Baca Juga: Cek Saldo & Tarik Tunai Lewat ATM Link Bakal Dipungut Biaya Bergema di Twitter
Soal kepastian tersebut telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dengan tujuan untuk menghemat belanja. Rencananya gaji ke-13 tanpa tukin akan dicairkan 1 Juni 2021 mendatang. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 tahun 2021tanpa tukin yang dibayarkan pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai rinciannya adalah sebagai berikut;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.
Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
Baca Juga: Cek Saldo & Tarik Tunai Lewat ATM Link Bakal Dipungut Biaya Bergema di Twitter
Soal kepastian tersebut telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dengan tujuan untuk menghemat belanja. Rencananya gaji ke-13 tanpa tukin akan dicairkan 1 Juni 2021 mendatang. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 tahun 2021tanpa tukin yang dibayarkan pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai rinciannya adalah sebagai berikut;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.
Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
Lihat Juga :