BKN Ingatkan Kerugian Bagi PNS yang Tak Perbaharui Data
Rabu, 26 Mei 2021 - 16:30 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kemandekan karir. Langkah itu usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu.
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun. Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang.
Baca juga: 97 Ribu PNS Fiktif, DPR Menduga Terjadi Kolusi
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun. Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang.
Baca juga: 97 Ribu PNS Fiktif, DPR Menduga Terjadi Kolusi
Lihat Juga :