Hingga Maret, Pendapatan Semen Baturaja Melesat 20%

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:33 WIB
Baca Juga : BEI Soroti Pemanggilan Direksi Telkom Terkait Dugaan Korupsi



RUPST ini juga menyetujui beberapa usulan lainnya pada agenda rapat meliputi penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020 dan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021.

Penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2021 dengan ruang lingkup pekerjaan termasuk laporan evaluasi kinerja perusahaan, laporan evaluasi KPI dan laporan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pengendalian intern.

Terakhir pengukuhan pemberlakuan lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN, Permen BUMN mengenai pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan, dan perubahan penggunaan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN dan perseroan terbatas, Permen BUMN tentang pedoman tata cara penghapusbukukan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN, Permen BUMN mengenai Program TJSL BUMN dan terakhir Permen BUMN mengenai pedoman Kerjasama BUMN.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!