Alissa Wahid, Putri Gus Dur Jadi Komisaris Independen Unilever
Minggu, 30 Mei 2021 - 10:00 WIB
JAKARTA - Alissa Wahid, Putri Gus Dur ditunjuk sebagai komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Penunjukan itu merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilakukan pada 27 Mei 2021. Selain Alissa, Perseroan juga mengangkat Fauzi Ichsan sebagai Komisaris Independen.
"Mengangkat Ibu Alissa Wahid dan Bapak Fauzi Ichsan sebagai Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan diselenggarakan setelah Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu," bunyi keterangan resmi UNVR.
Manajemen Unilever juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Erry Firmansyah dan Hikmahanto Juwana atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat Komisaris Independen Perseroan.
RUPST menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dengan kenaikan tidak lebih dari 3 persen dari besarnya gaji dan tunjangan pada tahun 2020, dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan.
RUPST juga menetapkan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Berikut susunan Dewan Komisaris terbaru Unilever Indonesia hasil RUPST:
"Mengangkat Ibu Alissa Wahid dan Bapak Fauzi Ichsan sebagai Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya yang akan diselenggarakan setelah Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu," bunyi keterangan resmi UNVR.
Manajemen Unilever juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Erry Firmansyah dan Hikmahanto Juwana atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat Komisaris Independen Perseroan.
RUPST menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dengan kenaikan tidak lebih dari 3 persen dari besarnya gaji dan tunjangan pada tahun 2020, dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan.
RUPST juga menetapkan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Berikut susunan Dewan Komisaris terbaru Unilever Indonesia hasil RUPST:
tulis komentar anda