Duh! Tumbangnya Giant Bisa Seret Ribuan Pekerja UMKM ke Jurang PHK
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:35 WIB
JAKARTA - Dampak tutupnya operasional ritel modern Giant mulai tampak. Ribuan pekerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra pemasok Giant berpotensi kehilangan pekerjaan seiring tutupnya raksasa ritel tersebut.
Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group.
"Ada ratusan UMKM dengan ribuan pekerja yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Karena itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.
"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," tegasnya.
Menurut dia, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian tersebut. Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
"Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group," ujarnya.
Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut ter-PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group.
"Ada ratusan UMKM dengan ribuan pekerja yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Karena itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.
"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," tegasnya.
Menurut dia, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian tersebut. Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
"Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group," ujarnya.
Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut ter-PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
Lihat Juga :
tulis komentar anda