Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
Termasuk dalam ASN adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pembayaran gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca juga:APBN Sarat Utang, Anggaran Pertahanan Rp1.700 Triliun Tak Layak
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
Lihat Juga :