BP Jamsostek Gulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:30 WIB
“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adie MS.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Baca juga:Perusahaan Lalai Bayar Iuran, BP Jamsostek Beberkan Dampak Buruk bagi Pekerja)

Adie menjelaskan bahwa manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan. Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

(Baca juga:Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS)

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. “Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” kata Adie MS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!